Dewan Pendidikan Tegaskan Sekolah Dilarang Tarik Iuran ke Siswa
Wartawan: Suwandi
Minggu, 01 Oktober 2017 19:19 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Pendidikan Kabupaten Tuban menegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pengutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali siswa. Hal ini diungkapkan Sutrisno Rachmat, Ketua Dewan Pendidikan Tuban kepada bangsaonline.com, Minggu (1/10).
Ia menjelaskan, larangan praktik pungutan itu tertuang di Permendikbud nomor 75 tahun 2016. "Dalam pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa penggalangan dana atau sumber daya lainya, dalam bentuk sumbangan atau bantuan. Bukan pungutan," ujarnya
BACA JUGA:
MAN 1 Tuban Raih Penghargaan Adiwiyata Mandiri 2024 dari Kementerian LHK
Genjot Prestasi, SMKN 1 Tuban Ajak Wali Murid Sinergi
SMKN 2 Tuban Jadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Link and Match Pendidikan Vokasi
Viral Kasus Bullying di Sekolah, Pemkab Tuban Dinilai Gagal Lindungi Hak Anak dalam Dunia Pendidikan
"Penegasan ini harus kembali diingatkan agar sekolah tidak menyimpang. Karena definisi pungutan merupakan penggalangan dana yang dilakukan oleh sekolah, sebagai satuan pendidikan atau komite sekolah dengan memastikan jumlahnya, dan pengumpulannya dibatasi waktu. Sehingga, masyarakat juga diminta untuk ikut mengawasi apakah sekolah melakukan hal itu atau tidak," katanya.